Rabu, 08 Januari 2014

Kronologi Pemerkosaan Mahasiswi

Viva-AN, seorang mahasiswi di Jakarta diduga jadi korban perkosaan. Dia melaporkan telah diperkosa oleh seorang fotografer dari agency berinisial CK. Menurut laporan yang ia buat di Polres Jakarta Timur, CK menjanjikannya jadi model pemotretan dan memberi imbalan sejumlah uang. Nahas, wanita 19 tahun itu justru menjadi tersangka perusakan kamera.

Kejadian keji itu terjadi pada Minggu 1 September 2013, sekitar pukul 13.30 WIB. Dia dijemput oleh CK untuk pergi ke sebuah ruko di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Mereka naik sepeda motor. Sampai di ruko berlantai tiga yang ternyata adalah warnet, korban diminta naik ke lantai paling atas.

Di lantai yang biasa digunakan sebagai tempat beristirahat itu sudah tersedia kasur beralas spanduk warnet tanpa seprai, dengan dua bantal lusuh tanpa sarung. Di tempat itulah, pelaku mulai menggiring korban untuk membuka pakaiannya satu persatu, lalu berpose tanpa sehelai benang pun.

"Saat itu dia mengaku ibunya sakit, lalu mau merintis karier dengan mengikuti lomba. Hasil lomba itu ada uang yang nanti akan dibagi-bagikan. Dia juga berjanji akan dijadikan model terkenal melalui jaringan yang dimilikinya," ujar paman AN, Rabu, 8 Januari 2014.

Usai mengabadikan tubuh mulus AN dalam sebuah gambar, pelaku justru memperkosanya. Pelaku juga mengancam akan menyebarluaskan foto bugil AN.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, usai dinodai, korban mengambil kamera CK. Aksi tarik menarik pun terjadi, hingga kamera terjatuh.

Setelah kejadian itu, pada Senin 2 September 2013, sekitar pukul 01.10, AN datang ke Polres Metro Jakarta Timur. Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Sri Bhayangkari, mengungkapkan bahwa penyidik membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pada empat orang saksi lainnya dan menetapkan CK sebagai tersangka pada 25 September 2013.

Namun pada 7 Oktober 2013, keluarga tersangka mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. Berdasarkan LP Nomor 1513/K/IX/2013/RJT, kepolisian melakukan gelar perkara terkait surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Dia sudah ditahan, lalu permohonan penangguhan pada 25 Oktober 2013 dikabulkan dengan syarat wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Penangguhan dikabulkan karena ada penjamin yang kuat," kata Sri saat dihubungi VIVAnews.

Dengan penangguhan itu, CK hanya ditahan selama satu bulan. "Selama pelaku ditahan, korban belum siap dikonfrontir. Sekarang berkas sudah ada di kejaksaan," kata Sri.

Lapor balik

Karena telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan pemerkosaan, CK akhirnya melaporkan balik AN atas tuduhan perusakan kamera. Pada 25 Oktober 2013, AN langsung dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Penyidik Subnit II Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal Jakarta Timur, telah memanggil AN sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Namun dia tidak hadir, hingga ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perusakan kamera. "Saya ingin keadilan, saya sedih, kenapa saya jadi tersangka," kata AN.

Laporan balik itu membuat AN depresi dan berniat mengakhiri hidupnya. Atas tuduhan itu, AN dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Tidak ada komentar: