Viva-AN, seorang mahasiswi di
Jakarta diduga jadi korban perkosaan. Dia melaporkan telah diperkosa
oleh seorang fotografer dari agency berinisial CK.
Menurut laporan yang ia
buat di Polres Jakarta Timur, CK menjanjikannya jadi model pemotretan
dan memberi imbalan sejumlah uang. Nahas, wanita 19 tahun itu justru
menjadi tersangka perusakan kamera.
Kejadian keji itu terjadi
pada Minggu 1 September 2013, sekitar pukul 13.30 WIB. Dia dijemput
oleh CK untuk pergi ke sebuah ruko di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta
Timur. Mereka naik sepeda motor. Sampai di ruko berlantai tiga yang
ternyata adalah warnet, korban diminta naik ke lantai paling atas.
Di
lantai yang biasa digunakan sebagai tempat beristirahat itu sudah
tersedia kasur beralas spanduk warnet tanpa seprai, dengan dua bantal
lusuh tanpa sarung. Di tempat itulah, pelaku mulai menggiring korban
untuk membuka pakaiannya satu persatu, lalu berpose tanpa sehelai
benang pun.
"Saat itu dia mengaku ibunya sakit, lalu mau
merintis karier dengan mengikuti lomba. Hasil lomba itu ada uang yang
nanti akan dibagi-bagikan. Dia juga berjanji akan dijadikan model
terkenal melalui jaringan yang dimilikinya," ujar paman AN, Rabu, 8
Januari 2014.
Usai mengabadikan tubuh mulus AN dalam sebuah
gambar, pelaku justru memperkosanya. Pelaku juga mengancam akan
menyebarluaskan foto bugil AN.
Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, usai dinodai, korban
mengambil kamera CK. Aksi tarik menarik pun terjadi, hingga kamera
terjatuh.
Setelah kejadian itu, pada Senin 2 September 2013,
sekitar pukul 01.10, AN datang ke Polres Metro Jakarta Timur. Kepala
Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Sri
Bhayangkari, mengungkapkan bahwa penyidik membuat berita acara
pemeriksaan (BAP) pada empat orang saksi lainnya dan menetapkan CK
sebagai tersangka pada 25 September 2013.
Namun pada 7 Oktober
2013, keluarga tersangka mengirimkan surat permohonan penangguhan
penahanan. Berdasarkan LP Nomor 1513/K/IX/2013/RJT, kepolisian
melakukan gelar perkara terkait surat permohonan penangguhan penahanan
tersebut.
"Dia sudah ditahan, lalu permohonan penangguhan pada
25 Oktober 2013 dikabulkan dengan syarat wajib lapor setiap hari Senin
dan Kamis. Penangguhan dikabulkan karena ada penjamin yang kuat," kata
Sri saat dihubungi VIVAnews.
Dengan penangguhan itu,
CK hanya ditahan selama satu bulan. "Selama pelaku ditahan, korban
belum siap dikonfrontir. Sekarang berkas sudah ada di kejaksaan," kata
Sri.
Lapor balik
Karena telah dilaporkan
ke pihak kepolisian atas tuduhan pemerkosaan, CK akhirnya melaporkan
balik AN atas tuduhan perusakan kamera. Pada 25 Oktober 2013, AN
langsung dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Penyidik
Subnit II Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal Jakarta Timur, telah
memanggil AN sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Namun dia
tidak hadir, hingga ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perusakan
kamera. "Saya ingin keadilan, saya sedih, kenapa saya jadi tersangka,"
kata AN.
Laporan balik itu membuat AN depresi dan berniat
mengakhiri hidupnya. Atas tuduhan itu, AN dijerat Pasal 406 KUHP
tentang perusakan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar